Citrahukum.com, Pesawaran – Dugaan penyimpangan anggaran Dana Desa kembali mencuat, kali ini menyeret salah satu desa di Kecamatan Gedong tataan, Kabupaten Pesawaran. Berdasarkan data resmi, pemerintah desa tersebut tercatat menerima pagu Dana Desa tahun 2024 sebesar Rp 1.035.387.000, dengan pencairan penuh 100% hingga tahap kedua. Namun, penggunaan anggaran dalam berbagai kegiatan dinilai janggal, tumpang tindih, dan tidak berdampak signifikan bagi masyarakat.(18/07/2025)
Telah terjadi dugaan penyimpangan Dana Desa tahun anggaran 2024. Meski dana sudah dicairkan dua tahap sebesar Rp 1.035.387.000, sejumlah pos anggaran dinilai tidak transparan dan tidak sesuai kebutuhan mendesak warga.
Dugaan ini melibatkan aparatur pemerintahan desa yang tidak transparan dalam penggunaan dana dan laporan realisasi. Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyatakan:
"Kami tidak pernah dilibatkan dalam Musdes yang membahas penggunaan dana secara rinci. Tiba-tiba jalan usaha tani katanya dibangun, tapi kami tidak tahu yang mana. Posyandu pun tidak aktif seperti seharusnya."
Dana ini dicairkan pada tahun 2024 di salah satu desa yang berstatus “MAJU” di Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran. Terakhir diperbarui pada 20 Desember 2024 melalui situs resmi.
Banyak kegiatan yang tumpang tindih, seperti kegiatan Musdes dianggarkan dua kali, penyusunan dokumen keuangan dianggarkan dua kali, serta biaya operasional pemerintah desa yang sangat besar dibandingkan program pembangunan. Bahkan, anggaran penyelenggaraan posyandu muncul lima kali, dengan total lebih dari Rp 35 juta, namun warga tidak merasakan keberadaannya.
Kondisi ini menciptakan ketidakpercayaan warga terhadap pengelolaan keuangan desa. Padahal, Dana Desa semestinya digunakan untuk pembangunan, pelayanan dasar, dan penguatan ekonomi warga desa, bukan sekadar menggaji perangkat atau membuat dokumen administratif berulang-ulang.
Awak media citrahukum.com akan mengajukan surat resmi permohonan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dan rincian realisasi anggaran Dana Desa tahun 2023-2024 kepada kepala desa dan pihak Kecamatan Gedong Tataan. Jika tidak ada respon dalam waktu 7 hari kerja, kasus ini akan dilaporkan ke Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum.
Dugaan Modus Operandi:
1. Penggandaan kegiatan administratif seperti Musdes, penyusunan dokumen, posyandu dan jalan usaha tani.
2. Anggaran jumbo untuk operasional internal, seperti honor perangkat, ATK, listrik, bahkan pakaian dinas yang tidak bisa diverifikasi manfaatnya langsung oleh masyarakat.
3. Penggelembungan dan pemecahan kegiatan pembangunan fisik, seperti Jalan Usaha Tani yang dipecah menjadi 7 kegiatan kecil dengan total lebih dari Rp 100 juta, tapi di lapangan tidak ditemukan bukti pembangunan fisik yang signifikan.
UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP):
Pasal 11 huruf (c):
"Badan publik wajib menyediakan informasi publik yang berkaitan dengan kegiatan dan kinerja badan publik, termasuk rencana kerja dan laporan keuangan."
UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor):
Pasal 3:
"Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan... dapat dipidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar."
Warga meminta keterbukaan penuh atas penggunaan Dana Desa. Salah seorang tokoh masyarakat menyatakan:
"Jangan cuma dana cair, laporan fiktif, rakyat enggak dapat manfaat. Kalau begini terus, lebih baik Dana Desa langsung dikelola BUMDes atau musyawarah warga."
Redaksi mengajak seluruh pihak, khususnya Inspektorat, BPK, dan Kejaksaan, agar memeriksa dokumen LPJ dan realisasi Dana Desa tahun 2023-2024 secara mendalam.
Transparansi bukan sekadar kewajiban administratif, tapi fondasi kepercayaan publik. Jika tidak ditindak, maka desa akan terus menjadi ladang bancakan yang tidak tersentuh hukum.
Tim investigasi membuka ruang klarifikasi bagi pihak pemerintah desa melalui kontak resmi kami. Kami menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan keterbukaan informasi publik.
Tim media sudah berusaha konfirmasi kepada Kepala Desa Way Layap, namun hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan.(Tim)
